Aturan Dan Cara Perhitungan Pajak Parkir
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
OBJEK PAJAK PARKIR
Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
DIKECUALIKAN
Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud adalah:
penyelenggaraan tempat parkir oleh PemerintahDaerah;
penyelenggaraan tempat parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri; dan penyelenggaraan tempat parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
SUBJEK PAJAK PARKIR
Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor.
WAJIB PAJAK PARKIR
Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
DASAR PENGENAAN
Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir. Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
TARIF PAJAK PARKIR
Tarif Pajak Parkir ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen).
BESARAN POKOK PAJAK PARKIR
Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
SIMULASI PERHITUNGAN PAJAK PARKIR
Sebuah tempat hiburan memberlakukan tarif parkir bagi setiap kendaraan yang parkir ditempat parkir yang disediakan di tempat hiburan tersebut. Tarif parkir kendaraan adalah sebagai berikut :
Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 1.000,-
Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 2.000,-
Diketahui jumlah kendaraan roda 2 (motor) yang parkir pada bulan Januari 2017 sebanyak 2.000 kendaraan dan jumlah kendaraan roda 4 (mobil) yang parkir sebanyak 1.500 kendaraan.
Cara Perhitungan pajak parkir : Tarif Pajak Parkir = 10% a. Kendaraan Roda Dua (motor) = Rp. 1.000,- x 2.000 Unit = Rp. 2.000.000,- b. Kendaraan Roda Empat (mobil) = Rp. 2.000,- x 1.500 Unit = Rp. 3.000.000,-
Pajak Parkir harus disetor = (Rp. 2.000.000,- + Rp. 3.000.000,-) x 10% = Rp. 5.000.000,- x 10% = Rp. 500.000,-
itulah tata cara perhitungan pajak parkir
berita yang mengedukasi